678 PPPK Provinsi Bengkulu Belum Terima NIP, Padahal Sudah Lulus 4 Bulan

678 PPPK Provinsi Bengkulu Belum Terima NIP, Padahal Sudah Lulus 4 Bulan

4 Bulan Usai Pengumuman Kelulusan, PPpK Bengkulu Belum juga Terima NIP-kemenpanRB-

678 PPPK Provinsi Bengkulu Belum Terima NIP, Padahal Sudah Lulus 4 Bulan

RADAR BENGKULU - Pasca 4 Bulan pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu tahun 2023, atau tepatnya pada Bulan Desember lalu, hingga saat ini 678 PPPK Bengkulu yang dinyatakan lulus tersebut belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Keterlambatan penerbitan NIP bagi PPPK di Provinsi Bengkulu tahun 2023 ini  menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah lulus seleksi. 

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai penerbitan NIP tersebut, yang merupakan tahap awal dalam proses penempatan PPPK.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Masyarakat Mukomuko Heboh Harimau Masuk Kebun

BACA JUGA:Penandatanganan Komitmen Kerjasama antara PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu dengan RS UMMI dan RS Bhayangkara

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengimbau para CASN PPPK untuk bersabar. Karena, pihaknya masih menunggu penerbitan NIP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tanpa adanya NIP, proses pengangkatan dan penempatan PPPK tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Untuk penempatan sampai saat ini NIP belum diterima. Artinya, mendapatkan NIP PPPK dulu baru kita SK-kan dan penandatanganan kontrak. Ya, bersabarlah dulu. Karena NIP itu belum kita terima," ujarnya.

 

 

Gunawan Suryadi menjelaskan,  meskipun para CASN PPPK telah dinyatakan lulus seleksi, namun tanpa NIP, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengangkatan dan penempatan. Proses penerbitan NIP masih terkendala di tingkat kementerian, meskipun para calon ASN telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: