Kepala Dusun di Seluma Diringkus, Diduga Sebarkan Video Bugil
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo,SIK,MH -Wawan-radarbengkulu
BACA JUGA:Pemkab Seluma Sudah Siapkan Anggaran THR untuk ASN
Sementara itu,laporan terkait dugaan pencabulan oleh oknum Kadus tersebut diterima Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma pada pekan lalu. Didapat informasi bahwa sang Kadus diduga telah menyebarkan video telanjang (Bugil).
Kronologis kasus bermula dari disebarkannya video bugil lima orang anak laki laki di aplikasi tiktok oleh akun milik Kadus Desa Talang Alai, LS (37). Aksi bugil tersebut diperintahkan oleh sang Kadus itu sendiri.
BACA JUGA: Siap-Siap Ya, Kabupaten Seluma Dapat Kuota ASN 2.500 Orang
" Pelaku bisa dikenakan Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," sampainya.()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu