22 Orang Warga Desa Talang Padang Terima Bantuan Langsung Tunai

22 Orang Warga Desa Talang Padang Terima  Bantuan Langsung Tunai

Kepala Desa Talang Padang, Sumantri,A.Md,Ketua BPD,serta Babinkamtibmas memberikan BLT secara simbolis kepada masyarakat-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Untuk tahun 2024 ini pemerintah pusat tetap mengalokasikan bantuan kepada masyarakat melalui Dana Desa (DD).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, Tentang  petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024. BLT DD wajib dialokasikan paling tinggi 25 persen.

BACA JUGA:ASN Bengkulu Selatan Tidak Boleh Tambah Libur Lagi Usai Lebaran

 

Untuk itulah, dari hasil musyawarah sebanyak 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Talang Padang yang masuk kedalam kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024.

Kepala Desa Talang Padang Sumantri A.Md  menyampaikan, penetapan 22 KPM tersebut bukan serta-merta berdasarkan keputusan sepihak, baik itu Kepala Desa, perangkat desa, BPD, pihak Kecamatan, pendamping saja.

BACA JUGA:Seluruh OPD di Bengkulu Selatan Wajib Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Serta Rekomendasi BPK RI

 

Tetapi penetapan penerima bantuan itu hasil dari menggelar Musyawarah Desa Khusus secara bersama dalam  penetapan KPM BLT DD tahun 2024.

"Sesuai aturan, besaran bantuan yang diterima setiap KPM adalah Rp 300.000 per bulan. Tetapi pada saat menjelang lebaran ini kita berikan sebanyak tiga bulan. Yaitu dari Januari sampai Maret. Artinya, KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000. Sehingga dengan bantuan ini, kehidupan  masyarakat bisa sedikit terbantu. Apalagi saat ini adalah saat - saat yang mana kebutuhan itu lumayan banyak dan kita berikan bantuan tersebut Jumat, 5 April 2024 yang lalu,"papar Sumantri  kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID, Minggu, 7 April 2024.

BACA JUGA:22 KPM Desa Jeranglah Tinggi Bengkulu Selatan Terima 6 Bulan BLT

 

BLT yang diterima oleh masyarakat per tahunnya  adalah Rp 3,6 juta. Untuk penganggaran BLT ini boleh dilakukan  maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap desa sesuai peraturan yang ada.

Tetapi tidak serta-merta harus diangka 25 persen, namun tetap harus dilakukan kesepakatan  musyawarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu