Pengelola Objek Wisata di Kaur Diminta Segera Laporkan Pendapatan

Pengelola Objek Wisata di Kaur Diminta Segera Laporkan Pendapatan

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur, Marnida, S.Pi, M.Ling-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Suasana libur lebaran Idul Fitri 1445 hijriah, objek wisata di beberapa wilayah di Kabupaten Kaur dipadati pengunjung dari berbagai daerah.

Baik lokal maupun luar provinsi. Dari tiga objek wisata yang setor Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdapat dua objek wisata yang belum melaporkan hasil retribusi pendapatan wisata. 

BACA JUGA:Bupati Kaur Minta Maaf Dalam Apel Perdana Pasca Libur Lebaran Idul Fitri

   

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur Marnida S.Pi M.Ling mengatakan, tahun ini ada 3 objek wisata yang menarik retribusi. Namun, belum semuanya melakukan setoran. Hanya Pantai Laguna Samudera yang telah melakukan konfirmasi bahwa besarannya Rp 18,5 juta. Namun untuk Pantai Wayhawang dan Danau Kembar belum melakukan baik konfirmasi maupun melaporkan setoran. 

 "Saat ini baru Pantai Laguna Samudera yang melaporkan retribusi kepada kami bahwasanya besarannya Rp 18,5 juta, namun belum melakukan setoran. Untuk Danau Kembar dan Pantai Wayhawang belum melakukan setoran maupun melaporkan besaran angkanya," ungkap Marnida kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID, Rabu, 17 April 2024. 

BACA JUGA:Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Lebaran Idul Fitri Dikunjungi Pemda Kaur

 

Marnida menjelaskan, biasanya retribusi wisata tersebut melakukan setoran paling tidak seminggu setelah libur lebaran. Namun, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada dua wisata yang belum memberikan kabar ataupun melaporkan pendapatan retribusi ke Pemda. 

"Untuk objek Wisata Pantai Wayhawang dan Danau Kembar, kita akan melakukan koordinasi kepada masing-masing pengelola objek wisata terkait penyetoran PAD retribusi wisata  ke Pemda." 

BACA JUGA:Ada Batu Jung, Pantai Way Hawang Kaur Masih Ramai Pengunjung

 

Dikatakannya, masing-masing pengelola objek wisata sudah berkomitmen akan menyetorkan PAD. Untuk jadwal penyetorannya tidak ditentukan oleh pihaknya. Biasanya satu minggu setelah libur lebaran sudah melakukan setoran PAD wisata tersebut.

"Berapapun retribusi yang terpungut akan disetorkan masing-masing pengelola objek wisata ke kas daerah berdasarkan progres," tutup Marnida. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu