Rapat Pleno Terbuka KPU, Ini 25 Nama Anggota DPRD Kaur Periode 2024-2029

Rapat Pleno Terbuka KPU,  Ini 25 Nama Anggota DPRD Kaur Periode 2024-2029

Foto bersama saat rapat pleno terbuka-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan nama 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2024-2029.

25 orang ini terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar di Gedung Serba Guna perkantoran Padang Kempas, kamis (2/5/2024). 

BACA JUGA:Untuk Cegah Stunting, Kapolres Kaur Ajak Masyarakat Beternak Ayam Petelur Elba, Ini Keunggulannya

 

Rapat pleno terbuka dihadiri Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH, Asisten I, Bawaslu Kaur, Komisioner KPU Kaur, Forkopimda, Partai Politik dan Calon terpilih DPRD Kaur. 

Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto S.kom. M.Ap menyampaikan, Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka berjalan dengan lancar dan dihadiri calon DPRD Kaur terpilih hampir 70%, kegiatan ini dilaksanakan serentak seluruh indonesia berdasarkan surat resminya, baru kemaren surat resminya nyampai di KPU Kaur maka dilaksanakan rapat pleno terbuka. 

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD, Bupati Kaur Sampaikan LKPJ APBD Tahun 2023 , Realisasinya Sudah Sesuai

 

"Rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan kursi dan Penetapan 25 Calon terpilih DPRD Kaur pada Pemilu 2024 pertama digelar  dimana Pemilu sebelumnya tertutup," Sampainya. 

Ditambahkannya, KPU Kabupaten Kaur telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 113/PL.01.9 BA/1704/2/2024 tanggal 02 Mei 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Kaur Buka Pendaftaran Panwascam Tahap Kedua

 

"Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," jelasnya. 

Dikatakannya, ketentuan Pasal 421 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu