Hamdan Syarbaini: Tuntutan Ganti Rugi Ditindaklanjuti Paling Lambat 60 Hari, Itu Aturan Mutlak

Hamdan Syarbaini: Tuntutan Ganti Rugi Ditindaklanjuti Paling Lambat 60 Hari, Itu Aturan Mutlak

Kepala Inspektorat Hamdan Syarbaini,S.Sos memperlihatkan aturannya-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU  -  Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan kalau  LHP telah diterima, maka Tuntutan Ganti Rugi (TGR) wajib dikembalikan,walaupun kenyataannya masih ada terdapat beberapa OPD ataupun individu yang sampai ditetapkan waktu 60 hari belum juga melunasi TGR tersebut.

"Karena, itu sudah aturannya. Maka, kita  harus menaati, masih dalam aturannya para pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya secara administratif paling lambat 60 hari. Apabila dalam 60 hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, para pihak menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara dimaksud secara pidana,"papar Hamdan kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID Sabtu, 4 Mei 2024.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi: Tenang, Jenazah TKI di Malaysia Asal Bengkulu Selatan Semuanya Sudah Kita Urus

 

Bagi instansi atau individu yang telah terbukti ada LHP BPK tidak menindaklanjuti secara aturan TGR 60 hari apakah sudah termasuk tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Hamdan pernyataannya bukan diranah Inspektorat.

Inspektorat hanya menyampaikan LHP tersebut untuk ditindak lanjuti. Apabila tidak ditindaklanjuti aturan itu sudah jelas,yang berhak menindaklanjuti hal tersebut adalah pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

BACA JUGA:Kios Sekundang Mulai Tutup, Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Segera Lakukan Ini

 

Ini sesuai dengan nota kesepahaman Antar Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI nomor 100.4.7/437/SJ,nomor 1 tahun 2023 dan nomor NK/1/1/2023 tentang koordinasi aparat pengawasan internal  Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Kenapa didahulukan Kementerian Dalam Negeri karena diselesaikan dulu oleh APIP selama 60 hari. Kalau 60 hari tidak juga kita selesai dan tidak ditindaklanjuti, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Baik itu pihak  Kejaksaan ataupun Kepolisian untuk proses lebih lanjut,"pungkas Hamdan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu