9 Desa Pemekaran di Kabupaten Kaur, Baru 7 Desa Mengumpulkan Berkas untuk PJs Kades

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Kabupaten Kaur, Sislan, S.Sos-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah melakukan rapat dan koordinasi guna menindak lanjuti 9 desa pemekaran yang telah mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Bengkulu.
Kepala Dinas PMD Kaur Suhadi ST melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Kabupaten Kaur Sislan S.Sos mengatakan, telah berusaha maksimal mungkin terhadap 9 desa yang akan di angkat menjadi PJs Kades, dimana untuk pejabat sementara di desa pemekaran tersebut sesuai aturan dan regulasi harus pegawai negeri sipil, Senin ,13 Mei 2024.
BACA JUGA:Lulus CAT, Calon PPK Kaur Jalani Proses Wawancara di KPU
"Sesuai himbauan Bupati Kaur pada saat rapat koordinasi kepada seluruh ketua Presidium pemekaran untuk menunjuk Pjs di desa pemekaran tersebut dan mengumpulkan ke Dinas PMD," Sampainya.
Dijelaskannya, berdasarkan data Senin /13/ Mei/ 2024/ dari 9 desa pemekaran, baru 7 desa yang telah mengpulkan berkas untuk PJs, sementara dua desa yang belum mengumpulkan berkas yakni 2 desa di Kecamatan Muara Sahung.
BACA JUGA:Ditutup, Perpanjangan Pendaftaran Kuota Perempuan Panwascam di Kabupaten Kaur
"Untuk itu Dinas PMD Kaur belum bisa menyampaikan ke BKD PSDM Kaur sampai menunggu seluruh berkas 9 desa tersebut terkumpul dan tuntas," Katanya.
Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada Camat Kecamatan Muara Sahung untuk dapat segera mengumpulkan berkas asli usulan PJs Kades dua desa di Kecamatan Muara Sahung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu