Tengah Malam Tim Dempo Xler-Ahmad Kanedi Serahkan Syarat Ke KPU Provinsi Bengkulu

Tengah Malam Tim Dempo Xler-Ahmad Kanedi Serahkan Syarat Ke KPU Provinsi Bengkulu

Tengah malam Dempo Xler dan Ahmad Kanedi Serahkan Syarat 184.000 KTP Dukungan ke KPU -Windi-

RADAR BENGKULU - Dempo Xler - Ahmad Kanedi menyerahkan syarat dukungan maju Pilgub Bengkulu tahun 2024 ke KPU.

Penyerahan syarat KTP dukungan untuk Paslon independen Dempo-Ahmad Kanedi dilakukan Minggu 12 Mei 2024 atau 10 Menit lagi menuju pukul 00.00 Wib menuju Tengah malam.

Penyerahan syarat dukungan tersebut diserahkan oleh Liasion Officer (LO) yakni yang diketahui oleh Sigit Purwanto yang disambut langsung oleh jajaran KPU Provinsi Bengkulu, yakni Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, beserta anggota Komisioner KPU lainnya dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Berita Duka dari Sumatera Barat, 41 Masyarakat Sumbar Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang

BACA JUGA:Korban Polusi Udara Batubara di Teluk Sepang Makin Mengkhawatirkan

"Kami hadir di KPU malam ini untuk mendaftarkan Dempo dan Bang Ken sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bengkulu melalui jalur perseorangan," ujar Fatmawati, salah seorang LO dari tim calon Gubernur Dempo Xler dan Calon Wakil Gubernur Ahmad Kanedi, setelah penyerahan berkas.

BACA JUGA:Pendaftar Paslon Bakal Calon Bupati Seluma via Jalur Independen Nihil Peserta, Ada Apa Ya!

BACA JUGA:Soal Peluang Maju Pilkada Mukomuko, Begini Penjelasan Ir. Renjes yang Masih Aktif Sebagai Anggota DPRD Provins

Fatmawati menjelaskan, berkas yang diserahkan berupa fisik dan digital, sesuai dengan Keputusan KPU Bengkulu Nomor 10 Tahun 2024 yang mensyaratkan minimal 149.483 dukungan pemilih dengan penyebaran minimal di 6 Kabupaten/Kota.

"Kami menyerahkan rekapan surat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dempo Xler-Ahmad Kanedi, berupa fisik dan digital sebanyak 184.000 dukungan yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan, setelah menerima berkas tersebut, KPU Provinsi akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang disampaikan.

Minimal jumlah dukungan yang dibutuhkan adalah 149.834 KTP dengan sebaran minimal di 6 Kabupaten/Kota.

"Kami akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya, serta melakukan perhitungan dukungan melalui surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung Model B1 KWK," jelas Rusman.

Setelah diperiksa bahwa syarat tersebut dinyatakan lengkap, maka akan masuk tahap selanjutnya untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap KTP yang mengusung pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: