Menaikkan Tax Ratio Penting Atau Tidak?

Menaikkan Tax Ratio Penting Atau Tidak?

Surya Agung-Tim redkasi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Pembaca yang terhormat, redaksi kali ini menurunkan  tulisan atau opini yang diterima dari salah seorang mahasiswa Universitas Bengkulu. Judulnya adalah Menaikkan Tax Ratio Penting Atau Tidak?

Adapun mahasiswa yang menulis opini ini adalah Surya Agung. Ia adalah mahasiswa Fakultas  Ekonomi dan Bisnis Jurusan Ekonomi Pembangunan . Apa saja isi opininya, silahkan baca langsung tulisannya dibawah ini. Selamat membaca.

BACA JUGA:Jasa Raharja Cabang Bengkulu Mengajar Tentang Manajemen Risiko dan Kewirausahaan di Fakultas Pertanian Unib

 

Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, diskusi mengenai tax ratio atau rasio pajak menjadi topik yang hangat. Menurut Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh DPR RI menyebutkan bahwa tax ratio untuk tahun 2024 berada di 9,95% hingga 10,20%. 

Tax ratio yang merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan fiskal suatu negara. Pertanyaannya, apakah penting bagi Indonesia untuk menaikkan tax ratio?

BACA JUGA:Luar Biasa, Rektor UNIB Dipercaya Menjadi Panelis Debat Cawapres

 

Tax ratio yang tinggi menandakan kemampuan negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang efektif. Dengan penerimaan pajak yang optimal, negara dapat membiayai pembangunan dan berbagai program sosial tanpa terlalu bergantung pada utang.

Semakin tinggi tax ratio, semakin rendah ketergantungan terhadap pembiayaan melalui utang, yang pada akhirnya akan mengurangi beban fiskal di masa depan. 

BACA JUGA:Ramdi Setiawan, Mahasiswa UINFAS Bengkulu Raih Juara Pertama Lomba Tingkat Nasional

 

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, tax ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 10,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan tax ratio 2022 sebesar 10,39%. 

Pada tahun 2022 dengan besar tax ratio 10,39%, Indonesia menempati posisi ketujuh dari 10 (sepuluh) negara ASEAN. Adapun negara ASEAN dengan tax ratio terbesar dipegang oleh Thailand dengan capaian 17,18%. Kemudian, disusul dengan Vietnam dengan rasio pajak sebesar 16,21%, dan posisi ketiga yang ditempati oleh Singapura dengan rasio pajak sebesar 12,96%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu