Pemuda Ketahun Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Pemuda Ketahun Diamankan Polisi-Berlian-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketahun, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu mengamankan pemuda terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Terduga pelaku berinisial HM (21) ini berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ketahun dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare SH, pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Ingin Cari Cara Agar Kuota Haji di Bengkulu Utara Bertambah
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, MH melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, SH mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan dari korban.
"Dari keterangan korban, peristiwa ini dialaminya sebanyak 2 kali pada 4 dan 5 Mei 2024. Tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku, korban bercerita dengan orangtuanya. Kemudian melaporkan ke Polsek Ketahun," ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Launching Logo dan Maskot MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu
Kapolsek menjelaskan, atas laporan dari korban itulah pihak kepolisian melakukan penangkapan terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku mendekam di sel Tahanan Mapolsek Ketahun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu