Kebijakan Menteri Perindustrian Berdampak ke Proyek PLTPB hulu Lais di Lebong Provinsi Bengkulu

Kebijakan Menteri Perindustrian Berdampak ke Proyek PLTPB hulu Lais di Lebong Provinsi Bengkulu

Kebijakan Menteri Perindustrian Berdampak ke Proyek PLTPB hulu Lais di Lebong Provinsi Bengkulu-Poto ilustrasi-

"Mereka sekarang dalam tahap penyusunan dokumen lelang untuk pembangunan pembangkit yang ada di Hulu Lais. Karena, pembangkitnya itu dari PLN," imbuhnya.

Donni juga menjelaskan bahwa pembangunan pembangkit listrik di Hulu Lais Lebong akan langsung dilakukan oleh PLN.

Berbeda dengan beberapa tempat lain yang menggunakan skema Pertamina Geothermal Energi (PGE) yang membangun pembangkit listriknya sendiri.

"Khusus yang di Hulu Lais Lebong, pihak yang mengeksploitasi panas buminya adalah PGE, tapi yang membangun pembangkitnya adalah PLN. Ini yang terkendala kemarin terkait regulasi soal TKDN, tapi sekarang sudah dicabut oleh Kementerian Perindustrian." 

Donni menambahkan, jika PLTPB Hulu Lais Lebong dapat beroperasi dengan baik, maka akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi Bengkulu.

Salah satunya adalah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) hingga ratusan miliar rupiah.

"Jika beroperasi, kita akan mendapatkan dana bagi hasil atau DBH dari panas bumi. Dengan kapasitas 2x55 megawatt, kita bisa mendapatkan sekitar 200 sampai 250 miliar rupiah per tahun. Potensi panas bumi di daerah ini juga mencapai 250 megawatt," tutur Donni.

Dengan relaksasi aturan TKDN, diharapkan proyek-proyek energi terbarukan di seluruh Indonesia, termasuk di Bengkulu dapat berjalan lebih lancar dan cepat.

Ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas listrik nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui berbagai manfaat yang ditimbulkannya. 

Bagi Bengkulu, khususnya, kelanjutan pembangunan PLTPB Hulu Lais Lebong menjadi harapan besar dalam upaya mewujudkan kemandirian energi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan dari sektor panas bumi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: