Kebijakan Menteri Perindustrian Berdampak ke Proyek PLTPB hulu Lais di Lebong Provinsi Bengkulu

Kebijakan Menteri Perindustrian Berdampak ke Proyek PLTPB hulu Lais di Lebong Provinsi Bengkulu

Kebijakan Menteri Perindustrian Berdampak ke Proyek PLTPB hulu Lais di Lebong Provinsi Bengkulu-Poto ilustrasi-

RADAR BENGKULU- Kebijakan Menteri Perindustrian berdampak positif bagi pengembangan potensi kelistrikan di Provinsi Bengkulu.

Sebab kebijakan Menteri perindustrian itu berdampak langsung pada keberlanjutan poyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Hulu Lais Unit 1 & 2 (2x55 MW) Lebong Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui bahwa proyek PLTPB terhenti sejak 2020 akibat kendala TKDN.

Proyek PLTPB hulu Lais di Lebong provinsi Bengkulu bisa berlanjut karena Kebijakan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, baru-baru ini merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan untuk menarik investasi dalam proyek energi baru terbarukan (EBT).

BACA JUGA:Arahan Presiden Jokowi Dituntaskan, Respon Cepat PLN Berhasil Perkuat Keandalan Listrik di Musi Rawas Utara

BACA JUGA:Motor Matic Baru Yamaha Nmax 2024 Lebih Bertenaga dan Desainnya Wuih Elegan Banget Bosku

Kebijakan ini diimplementasikan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Hal itu karena pencabutan aturan TKDN tersebut maka provinsi Bengkulu dapat maksimal dalam mengembangkan potensi besar Bengkulu dalam sektor kelistrikan.

BACA JUGA:Apa Saja yang Dilakukan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Area Hulu Lais? Simak Ulasan Berikut Ini

BACA JUGA:Pembangunan PLTP Hulu Lais Ditunda? Ini Respon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

PLTP Hulu Lais menghadapi kesulitan dalam memenuhi TKDN, terutama untuk instalasi atau mesin pembangkit listrik yang belum diproduksi di dalam negeri untuk kapasitas sebesar 2x55 MW. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si, menyatakan, pencabutan aturan tersebut membuka jalan untuk melanjutkan proyek pembangunan PLTPB Hulu Lais Lebong.

"Kita sudah menerima informasi dari pusat mengenai keputusan Menteri Perindustrian terkait pencabutan TKDN. Berdasarkan surat pencabutan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah aturan ini memperlambat investasi tenaga listrik di Indonesia karena banyak investor yang terkendala dengan TKDN sebesar 31 persen," tutur Donni.

BACA JUGA:Gaji 13 di Provinsi Bengkulu Awal Juni Cair, Anggaran Rp378,2 miliar Disiapkan, Silahkan Cek Rekening

Dengan pencabutan regulasi TKDN, Donni menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN Pusat Persero dan pihak terkait lainnya untuk melanjutkan pembangunan PLTPB Hulu Lais Lebong yang sebelumnya terhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: