Belasan Miliar Rupiah Bisa Raib Jika Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Mukomuko Terus Molor
Belasan Miliar Rupiah Bisa Raib Jika Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Mukomuko Terus Molor -Poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kabupaten MUKOMUKO bisa kehilangan kesempatan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) belasan miliar rupiah jika pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi terus molor disahkan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti menuturkan, masuk bulan ke enam tahun 2024 ini, capaian PAD Mukomuko baru 15 persen dari target Rp 64 miliar.
Bukan hanya itu, belum disahkanya Perda tersebut juga berimbas pada ancaman hilangnya pendapatan asli daerah Kabupaten Mukomuko sebesar Rp11 Miliar dari sektor pajak penerangan jalan.
BACA JUGA:Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mukomuko Tercepat Mencairkan dan Serap DAK Fisik
BACA JUGA:Mobil Tangguh Dan Desain Sporty, Berikut Update Harga New Suzuki S-Presso Juni 2024
Kata Eva, pihak PLN enggan membayar pajak penerangan jalan, lantaran PLN tidak menarik pajak 10 persen kepada pelanggan.
Tidak hanya itu, sekarang ini pihaknya kesulitan menagih pajak lain untuk pendapatan daerah
"Pihak PLN tidak mau menarik pajak 10 persen dari pelanggan karena terganjal regulasi yang belum tuntas. Makanya kami juga kesulitan meminta pajak itu ke pihak PLN. Kalau sampai akhir tahun tidak juga ada kejelasan, maka peluang PAD belasan miliar rupiah hilang, raib," sebut Eva kemarin.
BACA JUGA:Huawei Luncurkan Mobil Listrik Lebih Mewah Kalahkan Rolls-Royce, Dengan Harga Fantastis!
BACA JUGA:BYD Rilis Mobil Hybrid Baru Qin L dan Seal 06, Capai Jarak Tempuh Hingga 2.100 Km
Ia menjelaskan, daerah ini memperoleh pendapatan untuk daerah dari sebanyak 11 jenis pajak.
Diantaranya yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.
Dan realisasi pendapatan asli daerah dari 11 jenis pajak di tahun 2023 lalu mencapai sebesar Rp26 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: