Diinisiasi Hamsar Ansari Hasibuan, Musala Al-Hamid Kota Bengkulu Launching Program Paket Kurban

Diinisiasi Hamsar Ansari Hasibuan, Musala Al-Hamid Kota Bengkulu Launching Program Paket Kurban

Program Paket Kurban-Adam-radarbengkulu

Dalam sudut pandang hukum fiqh,  program Paket Kurban ini tidak melanggar hukum Islam.

BACA JUGA:Musala Al-Hamid Padang Serai Gelar Perayaan Maulid

 

"Ini tidak melanggar hukum Islam. Mengapa ? Karena ini sifatnya menitipkan dana untuk berkurban sampai peserta kurban itu mampu atau dana kurbannya cukup.

Sebagai contoh, si A ikut program 10 bulan dan si B ikut program 20 bulan. Nah, menjelang Idul Adha di periode 10 bulannya si A tiba-tiba ada keperluan mendadak serta membutuhkan uang sedang si B di waktu yang sama sudah cukup dana berkurbannya, maka akan dilakukan rapat internal membahas pengembalian dananya si A dan itu tidak dipotong sama sekali. Serta si B diajak untuk pindah ke program Paket 10 bulan agar ibadah kurban tetap berjalan baik. Yang penting tidak ada hati yang tersakiti," pungkasnya.

BACA JUGA:Penataan DDTS Provinsi Bengkulu Didukung Penuh Badan Musyawarah Adat

 

Ditempat yang sama, Jatmiko sangat mendukung ide brilian ini.

"Ide beliau (Hamsar Ansari Hasibuan,red) sangatlah brilian. Dan semoga Program Paket Kurban ini dapat menjadi pilot project dan diterapkan di Masjid  atau Musala lain di Kota Bengkulu," tutur Ketua RT.12 Kelurahan Padang Serai.

Info lebih lanjut hubungi

0813-6801-4772 (Bayu), 

0852-7377-1889 (Candradidi) dan 

0852-8316-9742 (Jatmiko)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu