Anggota Dewan Yang Terhormat Hadir 9 Orang, Rapat Paripurna DPRD Kaur Ditunda
Suasana ruang rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur hari Senin, 10 Juni 2024 batal dilaksanakan. Ini disebabkan, hanya sedikit anggota DPRD Kaur yang terhormat hadir.
Rapat paripurna itu cuma dihadiri Wakil Ketua II Alpensyah dan 8 anggota DPRD serta dihadiri Sekda Kaur, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Upacara HUT Kaur ke-21 Tahun 2024 Khidmat, Ini capaian Pemerintahan Kabupaten Kaur
Karena rapat itu tidak memenuhi syarat, Waka II DPRD Kaur, Alpensyah yang memutuskan rapat ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Padahal rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur terhadap rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 dan Rancangan Perda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Ini disebabkan banyak anggota yang tidak hadir dan tidak memenuhi Quorum, dengan berbagai alasan ketidakhadirannya," sampainya.
BACA JUGA:Ini Pesan Sekda Kaur Saat Launching dan Peluncuran Maskot Dang Manjur Pilkada 2024
Dijelaskannya, yang hadir pada sidang paripurna kali ini hanya sembilan orang anggota DPRD Kaur dibuktikan dengan tanda tangan dan kehadirannya saat memutuskan rapat ditunda sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Batalnya sidang paripurna ini, merupakan yang kedua kalinya terjadi di Kabupaten Kaur.
"Agar sidang paripurna bisa dilanjutkan harus dihadiri 13 orang anggota dari 25 anggota DPRD yang duduk di kursi lembaga wakil rakyat ini," terangnya.
BACA JUGA:Temui Bupati Kaur, 30 Mahasiswa UGM Akan KKN-PPM di Desa Linau dan Benteng Harapan
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaur, Irwanto Tohir mengatakan, bagi anggota DPRD yang tidak hadir pada sidang paripurna kali ini pihaknya akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran. Memang ada beberapa anggota DPR yang sudah izin. Baik tertulis maupun lisan.
"Bagi anggota DPRD yang tidak ada pemberitahuan ataupun izin akan kita berikan sanksi administrasi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu