Ini Warning Menteri Agama Untuk Para Travel Haji yang Berani Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

 Ini Warning Menteri Agama Untuk Para Travel Haji yang Berani Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

Rupanya saat ini masih banyak biro travel yang nekat memberangkatkan jamaah untuk berhaji tanpa visa resmi. Hal ini menjadi catatan bagi Menteri Agama Yaqut -Ist-

RADAR BENGKULU, MAKKAH – Rupanya saat ini masih banyak biro travel yang nekat memberangkatkan jamaah untuk berhaji tanpa visa resmi. Hal ini  menjadi catatan bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, tindakan travel tersebut tentu merugikan masyarakat. Apalagi sampai ada yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Menag menitikberatkan pada perlindungan jamaah. Oleh karena itu Gus Men –sapaan Menag Yaqut Cholil Qoumas– menyiapkan sanksi tegas terhadap biro travel yang nakal tersebut. 

BACA JUGA:Berikut 4 Laptop Advan Terbaru 2024, Soal Harga, Gak Bikin Nyesek!

BACA JUGA:Handphone Baru dari Honor Meluncur Tanggal 12 Juni Secara Global, Harganya Segini

"Kami, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas Gus Men saat tiba di Jeddah, 9 Juni 2024. 

Lelbih lanjut dikatakan, Menteri Haji Arab Saudi Taufiq F. Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah mengatakan bahwa pemerintahnya akan sangat serius terhadap jamaah yang tidak menggunakan visa Haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah Haji.

BACA JUGA:Tampil Mewah dan Elegan, Simak Perbandingan Harga Motor Listrik Enine V5 Lit dan Enine V5, Siapa Paling Murah?

BACA JUGA:Tampil Mewah dan Elegan, Simak Perbandingan Harga Motor Listrik Enine V5 Lit dan Enine V5, Siapa Paling Murah?

"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jamaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," sambungnya.

Adapun sanksi paling berat, kata Gus Men, adalah pencabutan izin. Selain itu, akan ada upaya lain dari Kemenag. Sebab, bila hanya pencabutan izin, pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi dengan nama baru dan pengelola baru. 

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak Imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," sebut Gus Men.

Menurut Gus Men, pada prinsipnya semu awarga negara berhak bepergian ke mana pun. Apalagi bila negara tujuan menerbitkan visa untuk berkunjung. Namun, perlu ada upaya agar korban jamaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

"Concern kita ada pada pelindungan jamaah, supaya tidak ada jamaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: