Sarankan Polri Dibawah Departemen, Rumus Institut Mukomuko Surati DPR RI dan Banyak Pihak

Sarankan Polri Dibawah Departemen, Rumus Institut Mukomuko Surati DPR RI dan Banyak Pihak

Sarankan Polri Dibawah Departemen, Rumus Institut Mukomuko Surati DPR RI dan Banyak Pihak, revisi UU No 2 tahun 2002-Ist-

 

RBO, MUKOMUKO - Lembaga swadaya masyarakat kajian hukum, politik, dan demokrasi asal Kabupaten MUKOMUKO, Rumus Institut mendukung revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yang menjadi agenda berasal dari hak inisiatif DPR RI. 

Rumus Institut Mukomuko menyarankan Polri dibawah departemen. Tidak langsung berkedudukan di bawah Presiden seperti yang tertera di Pasal 8 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002. 

Dukungan revisi undang-undang tersebut serta saran disampikan Rumus Institut kepada DPR RI baik itu Ketua DPRD dan Komisi III DPR RI melalui surat. 

Tidak hanya lembaga legislatif, Rumas Institut Mukomuko juga menyurati banyak pihak.

Diantaranya Kemenkum-HAM, Rektor-rektor perguruan tinggi, para aktivis hukum dan demokrasi, para pengamat, termasuk media massa. 

Surat tersebut dibuat pada tanggal 6 Juni 2024, dan ditandatangani oleh Direktur Rumus Institut, Muslim CH, SH., MH., dan Sekretaris, Rusman Aswardi. 

BACA JUGA:Heboh, Makam Warga di Tempat Pemakaman Umum Desa Taba Dibongkar Tim Gabungan

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Validasi Tenaga Honda Sebelum Perpanjang SK Selama 6 Bulan

Berikut isi surat Rumus Institut Mukomuko:

 

"Untuk Kebenaran dan Keadilan"

Dengan hormat;

Bahwa sehubungan dengan sedang digagasnya perubahan terhadap Undang-Undang nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berasal dari "Hak Inisiatif DPR RI", kami dari Rumus Institute mendukung dan mendorong upaya perubahan terhadap Undang-Undang nomor: 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut. Melakukan reformasi terhadap Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan amanat reformasi yang belum tuntas;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: