Sarankan Polri Dibawah Departemen, Rumus Institut Mukomuko Surati DPR RI dan Banyak Pihak
Sarankan Polri Dibawah Departemen, Rumus Institut Mukomuko Surati DPR RI dan Banyak Pihak, revisi UU No 2 tahun 2002-Ist-
Komisi Kepolisian Nasional. Menurut kami kewenangan Komisi Kepolisian Nasional harus di perkuat dalam Perubahan Undang- Undang nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional;
6. Pembentukan Makamah Kehormatan Kepolisian;
Menurut Kami, dalam perubahan undang-undang kepolisian juga perlu di pertimbangkan untuk membentuk Makamah kehormatan Kepolisian secara permanen, untuk menangani pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polri, yang anggotanya selain dari internal kepolisian dari unsur masyarakat dan Perguruan Tinggi;
7. Berdasarkan pada point 1 s.d point 6 diatas. Kami dari "Rumus Institute" mendorong dan mendukung hak inisiatif DPR RI dalam hal ini Komisi III DPR RI telah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kami juga mengajak para Rektor Perguruan Tinggi Se-Indonesia. Para Aktivis/praktisi hukum dan Demokrasi. Kualisi masyarakat sipil se-Indonesia.
Media Masa Cetak/Eloktronik Daerah Dan Nasional Se-Indonesia dan semua elemen yang mendukung Negara Hukum dan Demokrasi yang menjujung Supremasi Sipil se-Indonesia. Untuk mengawasi/kontrol dan/atau mengkritisi terhadap perubahan Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2002 Tentang kepolisian Negera Republik Indonesia, khususnya mengenai kedudukan Lembaga Kepolisian yang merupakan hal yang paling esensial dalam perubahan ini;
Demikianlah surat ini kami sampaikan, dan atas perhatian terhadap seruan moral ini kami usapkan terima kasih;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: