Sarankan Polri Dibawah Departemen, Rumus Institut Mukomuko Surati DPR RI dan Banyak Pihak

Sarankan Polri Dibawah Departemen, Rumus Institut Mukomuko Surati DPR RI dan Banyak Pihak

Sarankan Polri Dibawah Departemen, Rumus Institut Mukomuko Surati DPR RI dan Banyak Pihak, revisi UU No 2 tahun 2002-Ist-

Komisi Kepolisian Nasional. Menurut kami kewenangan Komisi Kepolisian Nasional harus di perkuat dalam Perubahan Undang- Undang nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional;

 

6. Pembentukan Makamah Kehormatan Kepolisian;

 

Menurut Kami, dalam perubahan undang-undang kepolisian juga perlu di pertimbangkan untuk membentuk Makamah kehormatan Kepolisian secara permanen, untuk menangani pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polri, yang anggotanya selain dari internal kepolisian dari unsur masyarakat dan Perguruan Tinggi;

 

7. Berdasarkan pada point 1 s.d point 6 diatas. Kami dari "Rumus Institute" mendorong dan mendukung hak inisiatif DPR RI dalam hal ini Komisi III DPR RI telah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kami juga mengajak para Rektor Perguruan Tinggi Se-Indonesia. Para Aktivis/praktisi hukum dan Demokrasi. Kualisi masyarakat sipil se-Indonesia.

Media Masa Cetak/Eloktronik Daerah Dan Nasional Se-Indonesia dan semua elemen yang mendukung Negara Hukum dan Demokrasi yang menjujung Supremasi Sipil se-Indonesia. Untuk mengawasi/kontrol dan/atau mengkritisi terhadap perubahan Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2002 Tentang kepolisian Negera Republik Indonesia, khususnya mengenai kedudukan Lembaga Kepolisian yang merupakan hal yang paling esensial dalam perubahan ini;

 

Demikianlah surat ini kami sampaikan, dan atas perhatian terhadap seruan moral ini kami usapkan terima kasih;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: