HMI Bengkulu: Polisi Harus Tindak Tegas Oknum Jukir Pungut Retribusi Parkir di Alfamart Bengkulu

HMI Bengkulu: Polisi Harus Tindak Tegas Oknum Jukir Pungut Retribusi Parkir di Alfamart Bengkulu

HMI Bengkulu: Polisi Harus Tindak Tegas Oknum Jukir Pungut Retribusi Parkir di Alfamart-Ist-

RADAR BENGKULU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang BENGKULU meminta pihak kepolisian menindak tegas oknum jukir yang masih memungut retribusi parkir di Alfamart BENGKULU.

HMI Bengkulu juga mengharapkan Pemerintah Kota Bengkulu dan manajemen Alfamart untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait retribusi parkir di 44 gerai Alfamart yang ada di Kota Bengkulu tersebut.

BACA JUGA:4 Bakal Calon Gubernur Bengkulu Masuk Daftar Seleksi di DPP Hanura, Siapa yang Dapat B1KWK?

BACA JUGA:Alhamdulilah, Kondisi Kesehatan 1.702 Jemaah Haji Provinsi Bengkulu Sehat dan Bisa Laksanakan Puncak Ibadah

Permintaan ini muncul setelah adanya keluhan dari masyarakat mengenai penarikan retribusi parkir yang dilakukan oleh juru parkir di gerai-gerai Alfamart, meskipun telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu, Polresta Bengkulu, dan Alfamart yang menyatakan bahwa parkir di gerai-gerai tersebut harusnya gratis.

Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Anjar, menyatakan bahwa MoU yang telah ditandatangani pada 22 Mei 2024 seharusnya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa parkir di gerai Alfamart bebas dari retribusi. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimis Festival Tabut 204 Lebih Bermanfaat untuk Ekonomi Daerah dan UMKM

BACA JUGA:5 Tahun Mengabdi, Ini 6 Rancangan dan Perda di DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019-2024

"Kami mendesak Pemerintah Kota Bengkulu dan Alfamart untuk menegakkan kesepakatan yang telah dibuat. MoU tersebut seharusnya diimplementasikan secara konsisten untuk memberikan kepastian kepada masyarakat," kata Anjar.

MoU tentang retribusi parkir di Alfamart bengkulu tersebut mencakup beberapa poin penting. Antara lain:

1. Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area/halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.

2. Potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari Pajak Parkir, Pajak Reklame, dan Pajak Bumi Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Berikut 7 Perbandingan Honda Stylo Vs Yamaha Grand Filano, Mulai Dari Mesin Hingga Harganya

3. PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: