Erwin Mukhsin: Ini Solusi Mengatasi Hewan Ternak yang Berkeliaran
![Erwin Mukhsin: Ini Solusi Mengatasi Hewan Ternak yang Berkeliaran](https://radarbengkulu.disway.id/upload/a78e6759c5d0b85a46e38f458cf20cf2.jpg)
Kepala Satpol PP Damkar Bengkulu Selatan,Erwin Mukhsin,S.Sos-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Selatan nomor 9 tahun 2023 terkait perubahan Perda nomor 9 tahun 2013, memang tugas menegakkan Perda berada di Satpol PP.
Tetapi banyak hal yang dialami pihak Satpol PP menegakkan Perda, terkhusus penertiban hewan ternak yang sengaja diliarkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Optimis Target PAD Tahun 2024 Tercapai
Kejadian tersebut sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Seperti berkendara dijalan raya.
Kepala Satpol PP Damkar Bengkulu Selatan Erwin Mukhsin S.Sos mengatakan, hal ini juga harus dipahami oleh masyarakat. Pihaknya yang selama ini diketahui mempunyai tugas penertiban justru hal itu akan merugikan masyarakat itu sendiri dengan berbagai macam bentuk sanksi yang ada didalam Perda.
BACA JUGA:Gratis, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Lakukan Vakksinasi Hewan Peliharaan 20 Juni 2024
"Seharusnya, masyarakat lebih bisa mengerti dan itu harus dilakukan oleh berbagai pihak. Seperti Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan,dan Kecamatan. Serta memberikan tata cara pemeliharaan hewan ternak yang baik. Mulai dari cara pengandangan, makanan dan cara memanfaatkan kotoran hewan. Kalau tugas kami hanyalah penertiban,yang terkadang terhalang dengan kondisi perkenalan,"ujar Erwin diruangnanya Kamis, 13 Juni 2024.
Seperti contoh saja, pada saat pihaknya melakukan penertiban, secara tidak sengaja ternak yang ditangkap kenal dengan dirinya, sudah pasti keluarga yang mempunyai hewan ternak akan menghubungi langsung Kasat Pol PP meminta bantuan. Hal inilah terkadang membuat dilema aturan ditegakkan, disisi lain harus ada yang dipikirkan.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Sarankan Ini ke Petani Bengkulu Selatan Sebelum Masuk Musim Tanam
Kalau mau berbicara sanksi sesuai Perda yang berlaku, kalau untuk denda, seperti contoh per ekor ternak kerbau dan sapi sebesar Rp 2 juta plus biaya pemeliharaan Rp 250 ribu sehari, bisa saja dilakukan untuk membuat masyarakat bisa sadar. Pada saat dipinta alasannya tidak punya uang dan sebagainya. Intinya, masyarakat peternak yang meliarkan hewan ternaknya mau beternak tetapi tidak mau bertanggung jawab.
"Intinya, terkait ternak diliarkan, masyarakat harus benar - benar diberikan pengertian yang cukup. Karena, dengan diliarkan mempunyai banyak sekali akibat buruknya. Seperti mudah terserang penyakit, terkait juga hilang, mengganggu arus lalu lintas, mengotori tatanan kota,dan masih banyak lagi,"ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbnengkulu