PH PPP Benteng: Ketua KPU Terbukti Ada Hubungan dengan Salah Seorang Caleg

PH PPP Benteng: Ketua KPU Terbukti Ada Hubungan dengan Salah Seorang Caleg

PH PPP Benteng: Ketua KPU Terbukti Ada Hubungan dengan Salah Seorang Caleg-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Penasihat Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah, Dian Ozhari menyatakan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang terbukti ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Hal ini diungkapkan setelah sidang DKPP yang digelar untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut pada 1 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Dari pemeriksaan tadi terbukti ada beberapa hal yang terungkap, bahwa Ketua KPU mengakui ada hubungan dengan salah satu calon legislatif (caleg). Namun, dia menyangkal ada hubungan dengan calon yang lain," kata Dian Ozhari kepada media.

Selain itu, Dian Ozhari juga mengungkapkan kesaksian dari saksi KPU Bengkulu Tengah yang mengakui bahwa pencoblosan yang dilakukan di luar garis nama caleg dibatalkan, padahal sesuai aturan yang berlaku saat ini, pencoblosan di luar garis nama tersebut seharusnya dianggap sebagai suara partai.

"Kesaksian dari saksi KPU mengakui bahwa pencoblosan lewat dari garis nama itu dibatalkan, padahal dalam aturan saat ini kalau mencoblos di luar nama itu masuk dalam suara partai," jelas Dian.

Menurutnya, hasil sidang tersebut semakin menguatkan keyakinan bahwa aduan yang mereka sampaikan terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terbukti benar adanya. 

"Dari hasil rapat tadi, kami meyakini apa yang kami adukan terhadap KPU itu terbukti," tambahnya

Dian Ozhari mengapresiasi langkah DKPP dalam menangani kasus ini dengan serius dan berharap keputusan yang akan diambil nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

"Kami berharap DKPP dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melanggar," katanya.

Sementara itu Majelis DKPP yang dipimpin oleh Prof. J. Kristiadi menegaskan bahwa mereka akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Kita akan melakukan rapat dulu. Karena, tidak bisa melakukan secepatnya. Kita harus hati-hati untuk memutuskan putusan seperti ini. Perlu ekstra hati-hati," ujar Prof. Kristiadi.

Sidang yang digelar oleh DKPP ini merupakan tindak terhadap Perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo.

Kedua nama tersebut mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah serta empat Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, Alexander. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: