2 PNS Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Gajian

2 PNS Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Gajian

PNS Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Gajian-Poto ilustrasi-

 

RBI MUKOMUKO - Enak betul 2 orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tidak masuk kerja tapi tetap terima gaji.

Bertahun-tahun 2 PNS Pemkab Mukomuko ini tidak masuk kerja namun tetap menerima gaji alias makan gaji buto setiap bulan dari uang negara. 

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH 

Kepada Radar Bengkulu Niko mengatakan ada 2 orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mukomuko yang mangkir kerja sudah bertahun-tahun.

Bahkan ada yang sudah dimulai sejak tahun 2015 hingga tahun 2024 ini. 

Terhadap 2 orang PNS Pemkab Mukomuko yang indisipliner itu, telah dilakukan pembinaan.

Dan mereka direkomendasikan untuk dipecat dari status pegawai negeri sipil. 

"Pembinaan sudah dilakukan sebagai mana prosedur dan peraturan perundang-undangan. Karena sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun, mereka direkomendasikan dipecat," sebut Niko. 

Ia menuturkan, draf SK (surat keputusan) tentang pemberhentian 2 ASN tersebut sudah dinaikan ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.

Tinggal lagi pihak Bagian Hukum menelaah draf SK tersebut.

Jika prosesnya nati sampai ditandatangani Bupati, maka keduanya resmi dipecat. 

"Kalau terakhir, pekan lalu, Draf SK masih di bagian Hukum. Itu setelah ada perbaikan yang diminta oleh Bagian Hukum sebelumnya," ujar Niko. 

2 orang PNS Pemkab Mukomuko yang berpotensi dipecat lantaran indisipliner ini satu orang wanita yaitu seorang guru dan satu orang pria yang status saat ini ditugaskan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: