Arif Gunadi Harus Mundur di Pertengahan Bulan Juli 2024 dari Jabatan PJ dan Melepas Status ASN

Arif Gunadi Harus Mundur di Pertengahan Bulan Juli 2024 dari Jabatan PJ dan Melepas Status ASN

Arif Gunadi Harus Mundur di Pertengahan Bulan Juli 2024 dari Jabatan PJ dan Melepas Status ASN -Ist-

 

"Saya kira ini menjadi salah satu tolok ukur basis suara, namun balik lagi ke beliau (Arif Gunadi), jika memang yakin maka harus mundur dari jabatan dan melepas status ASN, karena itu sudah menjadi aturannya. Begitupun para anggota DPRD yang mau maju pilkada wajib mundur dan melepas statusnya sebagai anggota DPRD," ujarnya. 

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu 6 Manfaat Terong Belanda, Salah Satunya Untuk Kesehatan Kulit dan Mata

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Menargetkan Penilaian SAKIP Sesuai Permen PANRB No. 88 Tahun 2021

BACA JUGA:Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu Terlalu Sibuk Sampai Tidak Bisa Hadir Panggilan Ombudsman Soal PPDB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: