Arif Gunadi Harus Mundur di Pertengahan Bulan Juli 2024 dari Jabatan PJ dan Melepas Status ASN

Arif Gunadi Harus Mundur di Pertengahan Bulan Juli 2024 dari Jabatan PJ dan Melepas Status ASN

Arif Gunadi Harus Mundur di Pertengahan Bulan Juli 2024 dari Jabatan PJ dan Melepas Status ASN -Ist-

RADAR BENGKULU - Nama Arif Gunadi PJ walikota Bengkulu disebut-sebut dalam kontestasi Pilwakot Bengkulu 2024.

Jika benar Arif Gunadi ikut kontestasi Pilwakot Bengkulu 2024, maka secara aturan Arif Gunadi sudah harus menyatakan mundur dari jabatan pj walikota dan melepas status ASN setidaknya per tanggal 13 atau 15 Juli 2024.

 

Hal ini sesuai surat edaran menteri dalam negeri Tito Karnavian 16 Mei 2024 bahwa penjabat walikota yang ingin ikut kontestasi pemilihan kepala daerah wajib melepas status aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran di KPU.

 

Untuk diketahui bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU dibuka pada 27 - 29 Agustus 2024, kemudian penerapan tanggal 22 September 2024.

 

Informasi itu disampaikan langsung Mendagri saat pertemuan dengan Pj kepala daerah se Indonesia.

Kembali ke Arif Gunadi, memang sangat gencar isu bahwa Arif Gunadi akan maju pilwakot Bengkulu.

 

Selain karena sudah banyaknya spanduk bergambar Arif Gunadi yang dibawahnya ditulis Walikota tanpa PJ, isu berkembang bahwa sudah ada beberapa partai politik yang mulai melirik potensi Arif Gunadi di Pilwakot bengkulu.

 

Menurut pemerhati politik Bengkulu, Bayu Adi Putra Wijaya bahwa kans Arif Gunadi mendulang suara di Pilwakot Bengkulu patut dipertimbangkan.

Apalagi Arif sudah berhasil membuktikan bahwa istrinya telah berhasil terpilih sebagai anggota DPRD provinsi Bengkulu dapil kota periode 2024-2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: