Dugaan Modus Korupsi E-Katalog di Bengkulu Jadi Atensi Satgas Anti Korupsi KPK RI

Dugaan Modus Korupsi E-Katalog di Bengkulu Jadi Atensi Satgas Anti Korupsi KPK RI

Dugaan Modus Korupsi E-Katalog di Bengkulu Jadi Atensi Satgas Anti Korupsi KPK RI -Ist-

RADAR BENGKULU - Banyaknya keluhan para pengusaha di Provinsi Bengkulu atas modus penyalahgunaan wewenang atau praktek korupsi pada sistem E-katalog di Provinsi Bengkulu.

Satgas 1 Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tegas menyatakan sudah memantau aktivitas sistem E-katalog khusus Infrastruktur. 

Menanggapi proses pelelangan proyek infrastruktur di instansi vertikal yang ada di Provinsi Bengkulu yang terindikasi adanya praktek korupsi dan dugaan Modus dengan tameng sistem E-katalog yang berimbas pada dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Kepala Satgas 1 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Teguh Widodo mengatakan, pihaknya sudah dan terus melakukan pemantauan dengan menggunakan sistem Elektronik Audit. 

"Modus yang digunakan oleh pengusaha ataupun pihak instansi vertikal bidang infrastruktur dipastikan tetap bisa ditindaklanjuti. Pasalnya kita sudah memiliki sistem audit Elektronik yang dimiliki KPK semuanya akan terbaca dalam sistem dan bisa kita proses," tegas Teguh usai menutup kegiatan diskusi pencegahan korupsi bersama pelaku usaha dan asosiasi pengusaha di Kantor Kadin Provinsi Bengkulu, Kamis (11/7). 

Teguh menjelaskan, dalam sistem E-Audit pihak bisa melihat modus-modus yang dilakukan pihak-pihak dalam proses lelang infrastruktur. 

"Kita bisa melihat modus-modusnya siapa saja perusahaan yang sering dipilih. Dari modus-modus yang ada akan kita analisis dan bisa ditindak sesuai aturan yang ada," beber Teguh.

Teguh mengungkapkan, dalam sistem E-katalog memang sifatnya sudah terpos-pos dalam pengadaan dan penawaran yang dilakukan perusahaan.

Tetapi, tetap bisa ditindak lanjuti dengan sistem audit yang dimiliki KPK RI

"Soal e-katalog menjadi tameng dalam pelelangan tentu bisa dibaca, n dalam e-katalog ada perusahaan tertentu terus di klik padahal ada perubahan lain yang lebih bagus dan kompeten. Hal itu menjadi tanda tanya kita, kenapa itu. Dan modus itu dipastikan bakal ketahuan oleh pihak audit karena prosesnya sudah elektronik," ujarnya.

 

Terkait adanya proyek infrastruktur yang pengerjaannya bermasalah dan bahkan sudah menjadi temuan pihak lembaga audit negara ataupun sudah menjadi temuan aparat penegak hukum.

Tegu menyatakan, bahwa proses yang sudah terjadi dan menjadi temuan lembaga audit tentu ada prosedurnya.

Misal temuan BPK selama 60 hari setelah lewat dari itu dilakukan dengan Penegakan hukum dan jika sudah ditangani aparat penegak hukum harus diproses sebagaimana aturan hukum yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: