Ayam Jago Warga Serambi Gunung Dicuri, Risidivis Dibekuk

Ayam Jago Warga Serambi Gunung Dicuri, Risidivis Dibekuk

Konferensi pers soal pencuri ayam berhasil dibekuk Polres Seluma-Wawan-radarbengkulu

BACA JUGA:Bapenda Seluma Pasang Alat Perekam Pajak di Rumah Makan dan Restoran

 

Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reserse Polsek Talo berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian. Yakni FO (29) warga Desa Bunut Tinggi, serta MF (15) yang masih berusia dibawah umur warga Desa Napal Melintang.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 ekor ayam dan membawa pelaku ke Mapolsek Talo untuk ditindak lebih lanjut.

BACA JUGA:Waspada, Sudah Ada 156 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Seluma

 

" FO sudah diamankan, sementara rekannya MF masih anak bawah umur. Tersangka FO kita kenakan pada Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4  KUHP dengan ancaman paling lama 9  tahun penjara," sampainya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu