Jelang Pilkada 2024, Apakah Pemprov Bengkulu Bakal Mutasi Pejabat? Berikut Penjelasan Sekda

Jelang Pilkada 2024, Apakah Pemprov Bengkulu Bakal Mutasi Pejabat? Berikut Penjelasan Sekda

Jelang Pilkada 2024, Apakah Pemprov Bengkulu Bakal Mutasi Pejabat Berikut Penjelasan Sekda-Windi-

radarbengkuluonline.id  – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak akan melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Untuk mutasi mungkin nggak lagi ya. Tapi pengisian-pengisian mungkin iya," ujar Isnan Fajri.

Menurut Isnan, mutasi jabatan sebelumnya dilakukan untuk mengisi beberapa kekosongan jabatan dan memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sesuai dengan regulasi yang berlaku menjelang Pilkada.

"Jabatan kosong ini tentunya tidak boleh lama-lama kosong, maka kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memohon persetujuan. Kepala daerah yang mendekat pencalonan tidak boleh melakukan mutasi tanpa seizin Menteri Dalam Negeri secara tertulis. Nah, ini kita urus dan kita paparkan ke Kementerian Dalam Negeri bahwa situasi kondisi kita seperti itu dan tidak ada yang non-jobkan, maka izinnya keluar," jelas Isnan.

- Kondisi Jabatan Saat Ini

Saat ini, tidak ada jabatan kosong di lingkungan Pemprov Bengkulu, kecuali jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu yang belum dilakukan pelantikan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri.

"Dukcapil ini kalau dalam waktu dekat SK-nya keluar akan kita lantik," tambah Isnan.

- Pengisian Lembaga Baru

Pengisian jabatan juga dimungkinkan akan dilakukan terhadap lembaga baru di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Yakni Badan Pendapatan Daerah, yang saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukannya telah mendapat evaluasi dari Kemendagri.

"Kita tinggal menunggu pengesahan Raperda itu di paripurna DPRD. Jika sudah disahkan, kita akan mengusulkan nomor registrasi ke Kemendagri dan kita usulkan juga untuk izin pengisian-pengisian baru itu. Kalau mutasi-mutasi biasa sudah nggak ada lagi. Kita stop menjelang Pilkada. Mungkin setelah Pilkada dengan pemerintahan yang baru," tutur Isnan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan menjelang Pilkada 2024, serta memastikan kelancaran penyelenggaraan berbagai program pembangunan di Provinsi Bengkulu. (

BACA JUGA: Xenia dan Avanza Masuk Daftar Mobil dan Motor yang Berpotensi Tidak Bisa Isi Pertalite, Cek Yuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: