DPRD Provinsi Minta PT Agricinal Tanggung Jawab Kasus Penembakan 2 Warga Sipil di Bengkulu Utara

DPRD Provinsi Minta PT Agricinal Tanggung Jawab Kasus Penembakan 2 Warga Sipil di Bengkulu Utara

DPRD Provinsi Minta PT Agricinal Tanggung Jawab Kasus Penembakan 2 Warga Sipil di Bengkulu Utara -dokumen RADARBENGKULU-

Tanaman kelapa sawit dilarang karena tidak dapat melindungi DAS. Oleh karena itu, sesuai Perda RPPLH, PT Agricinal harus menyusun rencana proposal untuk penguatan perlindungan DAS. 

"Proposal itu termasuk syarat untuk mengajukan kepengurusan perpanjangan izin HGU. Kalau tidak menyusun rencana proposal itu, maka sudah barang tentu dan patut diduga PT. Agricinal juga sudah melanggar Perda," tambah Usin.

Lebih lanjut Usin menekankan bahwa pemerintah daerah (Pemda) dan pihak terkait, harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk menuntaskan konflik HGU PT. Agricinal.

"Dugaan penembakan itu terjadi akibat konflik HGU perusahaan. Seperti batas-batas yang tidak jelas. Termasuk mana saja lahan yang telah diinklubkan. Ini harus menjadi fokus untuk diselesaikan," sampaiUsin.

 DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. 

Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan perusahaan-perusahaan di Bengkulu bertanggung jawab atas segala aktivitas yang mereka lakukan di wilayah tersebut. 

"Konflik agraria seperti ini harus segera diselesaikan dengan pendekatan yang adil dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," tegas Usin. 

BACA JUGA:Gelar Wisuda Angkatan Ke-VIII, UINFAS Bengkulu Sukses Ciptakan Lulusan Terbaik yang Unggul dan Berkualitas

BACA JUGA:Ini 7 Rekomendasi Tempat Wisata Yang Hits dan Kekinian di Kabupaten Mukomuko Bengkulu. Sudah Pernah Kesini?

BACA JUGA:Pengguna Lampu Strobo Tanpa Izin Jadi Sasaran Ops Patuh Nala, Apa Tuh? Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: