Segera Susun Program Kerja, Bupati Kukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Kaur
Bupati Kaur H.Lismidianto SH MH foto bersama usai mengukuhkan pengurus BMA Kaur periode 2024-2029-Hendri-radarbengkulu
Digantinya nama Lembaga Adat Kaur (LAKU) menjadi Badan Musyawarah Adat (BMA) untuk memudahkannya dalam berkoordinasi dan pendampingan dari BMA Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu