Segera Susun Program Kerja, Bupati Kukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Kaur

Segera Susun Program Kerja, Bupati Kukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten  Kaur

Bupati Kaur H.Lismidianto SH MH foto bersama usai mengukuhkan pengurus BMA Kaur periode 2024-2029-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id -- Badan Musyawarah Adat (BMA)  Kabupaten Kaur  yang sebelumnya bernama Lembaga Adat dikukuhkan pengurusnya oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH  di Gedung Serba Guna Padang Kempas, Senin 29 Juli 2024.

Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH dalam arahannya menjelaskan, perubahan nama dari Lembaga Adat Kaur (LAKU) menjadi Badan Musyawarah Adat (BMA) dengan maksud untuk meningkatkan sinergitas dan keseragaman antar Kabupaten atau Kota. Selain itu, juga mempermudah koordinasi dan pendampingan dari Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Hadiri Rapat Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Polres Kaur

 

"Tujuan BMA Kaur untuk menggali, membina, melestarikan, mengembangkan nilai adat dan budaya sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat, serta melindungi dan membela hak-hak tradisional masyarakat adat dan nilai-nilai sosial budaya untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin masyarakat Kabupaten Kaur," ujarnya.

Ia menyampaikan, BMA merupakan sarana menjaga budaya masyarakat Kaur yang berazaskan Islam, bersandikan syara' dan syara' bersandikan kitabullah merupakan representasi dalam pengembangan adat, sehingga perlu adanya  Peraturan Daerah (Perda) BMA sebagai payung hukum dalam melindungi masyarakat.

BACA JUGA:Bekerjasama dengan Samsat, Kapolres Kaur Pimpin Ops Patuh Nala 2024

 


Bupati Kaur H.Lismidianto SH MH mengukuhkan pengurus BMA Kaur periode 2024-2029-Hendri-radarbengkulu

"Generasi muda saat ini terjadi  krisis sosial, ketidaktahuan adat yang mengarahkan kebaikan bersama, maka BMA Kaur harus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kaur dalam pembangunan, baik mental dan sosial dimasyarakat, terutama dalam penegakan hukum adat demi mewujudkan Kaur Bersih Sejahtera, Energik dan Religius (Berseri)," sampainya.

Selanjutnya, Sekretaris Umum BMA Kabupaten Kaur, H. Yuli Sasman, S.Pdl, M.Pd mengatakan, pengurus BMA Kaur yang dikukuhkan akan segera menyusun program kerja dengan dimulai dengan rembuk adat dengan tiga suku yang ada di Kabupaten Kaur. Yaitu suku Semende, Suku Kaur dan Suku Nasal yang ada di Maje dan Nasal. Hasilnya nanti akan diteruskan ke BMA Tingkat Kecamatan dan Desa.

BACA JUGA: Hasil Pemancangan Batas Sementara di TWA dan HPT Kabupaten Kaur Disurvei BPKHTL Wilayah XXX Lampung

   

"Dalam waktu pengurus akan melakukan sosialisasi mengajak BMA Kecamatan dan desa untuk melaksanakan program kerja BMA periode 2024-2029," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu