960 Orang Pengurus BPD Kabupaten Kaur Dikukuhkan Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

 960 Orang Pengurus BPD Kabupaten Kaur  Dikukuhkan Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

Sesungguhnya jabatan yang  diemban ini merupakan amanah dan tanggungjawab yang akan dipertanggungjawabkan nantinya dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

BACA JUGA:Dihadiri Bupati Kaur, BPN Targetkan Redistribusi 500 Bidang Tanah di Kecamatan Nasal

 

"Maka tetap kami butuh dukungan, baik moril maupun pikiran untuk bisa bekerja sesuai dengan amanah undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara," tuturnya.

Ia menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini tentu  tidak luput dari salah dan hilaf. Untuk itu mohon  ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Kaur apabila tidak sesuai dengan amanah dan tugas.

BACA JUGA:Empat Siswa Terima Beasiswa Poltekpar Palembang dan Politeknik NHI Bandung Dilepas Bupati Kaur

   

"Sekali lagi terima kasih atas terlaksananya pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang kami emban," tuturnya .

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu