3 Kecamatan di Mukomuko Tidak Miliki Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ini Kata Dinas Pertanian

3 Kecamatan di Mukomuko Tidak Miliki Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ini Kata Dinas Pertanian

ada 3 kecamatan di Mukomuko tidak memiliki lahan sawah berkelanjutan yakni yakni Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, dan Teras Terunjam-Seno-

Dijelaskannya, Perda perlindungan lahan sawah LP2B bersifat khusus, berbeda dengan Perda pada umumnya. Dimana, Perda perlindungan lahan pangan ini, dalam lampirannya mencakup peta sawah yang sudah memuat titik koordinat, by name, by address. 

BACA JUGA:Ini Rincian Daftar Jumlah Pemilih Setiap Kecamatan di Kota Bengkulu, Total Pemilih Sementara 277.010 Orang

"Identitas pemilik jelas, kemudian pemilik masuk dalam kelompok tani apa, sudah terdata dengan rinci," ujar Hari. 

BACA JUGA:Kok Aneh, Harga Pertamax di SPBU Bengkulu Lebih Mahal dari Harga Pertamax di Pertashop

"Proses pembuatan Perda ini juga dibutuhkan kajian akademik yang melibatkan konsultan/lembaga penelitian tentang bidang pertanian," imbuh Hari. 

 

Bersamaan dengan perlindungan lahan agar tidak dialihfungsikan, pemerintah juga harus memberikan insentif berupa pembangunan irigasi di sawah yang belum ada air, diberikan bantuan benih atau bibit padi gratis, kemudian petani sawah ini diprioritaskan nenerima pupuk subsidi, termasuk diberikan pendampingan bagi petani sawah. 

 

"Ada timbal balik antar petani dan pemerintah pasca dibentuknya Perda perlindungan lahan sawah LP2B nanti," demikian Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: