Pemda Kaur Lakukan Redistribusi Tanah Seluas 390 Hektar Bekas HGU PT CBS

Pemda Kaur Lakukan Redistribusi Tanah Seluas 390 Hektar Bekas  HGU PT CBS

Rapat Integrasi penataan Aset dan Penataan Akses GTRA Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

 

Salah satunya Eks HGU PT CBS melalui kegiatan redistribusi tanah itu yang dilepaskan lebih kurang sekitar 390 hektar.

"Alasan dipilihnya desa tersebut salah satunya karena disana pernah dilakukan intervensi pelaksanaan penataan aset melalui kegiatan PTSL di tahun 2020 dan di tahun ini kita fokus pada penataan aksesnya, yang lebih difokuskan pada pengembangan perekonomian atau memberdayakan masyarakat melalui kegiatan UMKM salah satunya desa Pasar Lama," tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu