Seleksi CPNS 2024 di Bengkulu Disiapkan 4 Formasi Khusus Untuk Disabilitas
Seleksi CPNS 2024 di Bengkulu Disiapkan 4 Formasi Khusus Untuk Disabilitas-Windi-
"Kami memang menyediakan formasi yang berbeda-beda untuk keempat jabatan tersebut," jelas Gunawan singkat.
Pengumuman pendaftaran seleksi CPNS 2024 ini telah dilakukan sejak 19 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 2 September 2024.
Sementara itu, pendaftaran resminya dimulai pada 20 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 6 September 2024.
Gunawan juga menambahkan bahwa jadwal seleksi ini sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berdasarkan kalender seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024.
Secara keseluruhan, 200 formasi yang dibuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini terdiri dari 60 formasi untuk tenaga kesehatan dan 140 formasi untuk tenaga teknis.
Semua proses ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024.
Untuk bisa melamar, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya adalah berusia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan, dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai ASN.
Selain itu, calon peserta juga tidak boleh berstatus sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang masih aktif, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
Calon pelamar juga wajib memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, serta siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau bahkan di luar negeri jika diperlukan.
Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.
Gunawan juga menekankan bahwa calon pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan di satu instansi pada satu periode tahun anggaran, serta tidak diperbolehkan melamar secara bersamaan untuk posisi PNS dan PPPK.
"Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar CPNS," tegas Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: