Seleksi CPNS 2024 di Bengkulu Disiapkan 4 Formasi Khusus Untuk Disabilitas

Seleksi CPNS 2024 di Bengkulu Disiapkan 4 Formasi Khusus Untuk Disabilitas

Seleksi CPNS 2024 di Bengkulu Disiapkan 4 Formasi Khusus Untuk Disabilitas-Windi-

radarbengkuluonline.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam seleksi tahun 2024, dengan 4 formasi khusus disediakan bagi pendaftar penyandang disabilitas.

Selebihnya, formasi ini terbuka untuk masyarakat umum di Provinsi Bengkulu, memberikan kesempatan luas bagi mereka yang berminat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Mahasiswa BEM UNIB Geruduk Kantor DPRD Suarakan Kegelisahan Dinasti Politik dan Penolakan DPR Atas Putusan MK

BACA JUGA:Semakin Mulus, Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat Terima Rekomendasi B1 KWK PKS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengungkapkan bahwa dari total formasi yang tersedia, 2 persen di antaranya dialokasikan untuk penyandang disabilitas. "Ada 4 formasi yang memang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2024 ini," ujar Gunawan Rabu, 21 Agustus 2024.

Formasi untuk penyandang disabilitas tersebut meliputi empat jabatan penting dengan berbagai kualifikasi pendidikan.

BACA JUGA:Begini Cara PKS Mukomuko Menyikapi Putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024, Rapatkan Barisan dan Tunggu Komando

BACA JUGA:8 Tempat Makan Bakso Paling Enak dan Paling Terkenal di Cilacap, Ayo Mampir

Pertama, jabatan Arsiparis Terampil yang mensyaratkan lulusan DIII Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, Kearsipan, Administrasi Negara, atau Teknologi Informasi.

Kedua, jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pratama dengan kualifikasi pendidikan S1 Administrasi Bisnis, Akuntansi, Ekonomi, Keuangan Islam, Hubungan Internasional, Hukum, Ekonomi, atau Perencanaan Wilayah.

Selanjutnya, jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pratama yang membutuhkan lulusan S1 Sosiologi atau Kesejahteraan Sosial. Terakhir, jabatan Perancang Aturan Perundang-undangan Ahli Pratama yang mensyaratkan S1 Hukum.

Setiap formasi disabilitas ini akan ditempatkan di berbagai instansi pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

Satu orang akan ditempatkan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) untuk jabatan Arsiparis Terampil, sementara satu orang lainnya akan ditempatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pratama.

Selain itu, Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu akan menerima satu orang untuk jabatan Perancang Aturan Perundang-undangan, dan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu akan menempatkan satu orang sebagai Penyuluh Sosial Ahli Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: