DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda APBD Perubahan Jadi Perda Tahun 2024

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda APBD Perubahan Jadi Perda Tahun 2024

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda APBD Perubahan Jadi Perda Tahun 2024-Poto ilustrasi-

 

 

RADAR BENGKULU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-2 yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Juragan Bakso Madiun, Kuliner Favorit dengan Harga yang Terjangkau dan Mendapat Rating Tinggi di Google Maps

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya

Rapat paripurna tersebut juga menjadi forum bagi penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi terkait empat Raperda yang diusulkan.

Selain Raperda APBD Perubahan, ada tiga Raperda lainnya yang turut dibahas.

Yakni Raperda Tentang Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu, Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu, serta Raperda Tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:5 Tempat Wisata yang Lagi Ngetren dan Menarik di Lamongan, Cocok Buat Dinikmati Bersama Pasangan Atau Keluarga

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024 Diprediksi Head To Head, Siapa yang Unggul, Rohidin-Meriani vs Helmi-Mian

Setelah melalui pembahasan yang intensif, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya sepakat untuk mengesahkan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha menjadi Perda.

Namun, dua Raperda lainnya, yakni Raperda Tentang Perlindungan dan Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masih ditunda pengesahannya.

Keduanya belum mendapat persetujuan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: