Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak Berteriak: Bebaskan Aktivis dan Mahasiswa yang Ditangkap

Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak Berteriak: Bebaskan Aktivis dan Mahasiswa yang Ditangkap

Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak Berteriak Bebaskan Aktivis dan Mahasiswa yang Ditangkap -Seno-

 

radarbengkuluonline.id - Aksi kawal demokrasi belum usai meski rencana DPR-RI merevisi Undang-undang Pilkada batal lantaran ditentang banyak pihak.

DPR-RI, pemerintah, dan KPU RI akhirnya sepakat mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 60/PPU-XXII/2024 sebagai syarat pencalonan calon kepala daerah. 

Pasca keluar putusan MK tersebut, muncul isu DPR-RI akan merevisi UU Pilkada. Rencana itu ditentang kalangan aktivis, artis, termasuk para politisi di berbagai daerah.

Aksi demontrasi kawal putusan MK atau kawal demokrasi pecah di Ibu Kota Jakarta, gedung wakil rakyat jadi sasaran gerudukkan demonstran. Aksi kawal demokrasi juga terjadi di beberapa daerah. 

Suara perlawanan juga datang dari Kabupaten Mukomuko. Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak (FDMB) gabungan lembaga yang terdiri dari LSM LP-KPK, KRM, MD KAHMI dan FORHATI Mukomuko, Pemuda Muhammadiyah, dan IPKM menggelar aksi demo di gedung DPRD Mukomuko dan Kantor KPU Mukomuko pada hari Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Syarat Pendaftaran Rismanaji Sebagai Calon Wabup Masih Diproses Pemkab Mukomuko

BACA JUGA:Daftar di Hari Pertama, Bakal Diantar Ratusan Pendukung, Edwar-Ruslan Siap Menggemparkan

Salah satu tuntutan demonstran di Kabupaten Mukomuko ini, meminta kepada Kapolri serta Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia, melepaskan aktivitas maupun mahasiswa yang ditangkap pada saat aksi kawal demokrasi beberapa waktu lalu. 

Ada 7 poin pokok yang disampikan oleh Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak saat melakukan aksi kawal demokrasi. 7 poin tuntutan itu dituangkan dalam Pakta Integritas. 

 

Massa meminta pimpinan DPRD Mukomuko yang sekarang dijabat Ketua sementara untuk menandatangani Pakta Integritas tersebut. Berikut 7 poin yang disampikan oleh Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak; 

 

1. Mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: