Diamankan, Pemuda Kecamatan Maje Diduga Lakukan Ikan Ini dengan Tetangga Sendiri di Kebun Sawit
Press release Kasat Reskrim Polres Kaur tersangka tindakan asusila terhadap tetangga sendiri-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Kaur -- Seorang Pemuda di Kecamatan Maje diduga berbuat asusila kepada tetangga sendiri. Kejadian itu berlangsung di kebun sawit milik warga, 27 Agustus 2024.
Pihak keluarga membuat laporan ke Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur setelah mengetahui kejadian sebenarnya dari pengakuan korban.
BACA JUGA:Atlet Kaur Dapat Medali Emas dan Perak dalam Kejurda PASI Tingkat Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Empat Fraksi di DPRD Kaur Setuju Raperda APBD Perubahan 2024 Disahkan Jadi Perda
Kapolres Kaur, AKBP.Yuriko Fernanda SH,S.Ik,MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th,M.Th pada release diruang kerjannya Jumat, 30 Agustus 2024 mengatakan, anggota telah berhasil mengamankan pelaku inisial SY (19) pada pukul 21.00 WIB, Kamis 29 Agustus 2024 yang sempat ingin melarikan diri. Berkat kesigapan anggota, tersangka diamankan dipondok kebun milik warga.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka. Saat diamankan, tersangka ingin melarikan diri. Berkat kesigapan anggota, tersangka diamankan diperkebunan milik warga di Kecamatan Maje," ujarnya.
BACA JUGA:Calon Bupati Sulman Azis - Deni Setiawan Jalan Kaki ke KPU Kaur
BACA JUGA:Pelantikan 25 Orang Anggota DPRD Kaur Terpilih Sempat Larang Wartawan Meliput
Kronologisnya, berawal korban dan tersangka jalan-jalan. Tersangka membujuk korban dengan alasan mencari sinyal HP dan membawa korban kekebun sawit milik warga.
Setelah sampai dipondok kebun warga, tersangka dengan beringas melakukan perbuatan asusila dengan paksa dan kekerasan.
BACA JUGA:Calon Bupati Herlian - Noprizal Mendaftar ke KPU Kaur Naik Plangkin
BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kaur Terpilih 29 Agustus 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu