Banner disway

8 Perusahaan Sawit Kena Denda Miliaran, Lima Lainnya Terancam Pidana

8 Perusahaan Sawit Kena Denda Miliaran, Lima Lainnya Terancam Pidana

8 Perusahaan Sawit Kena Denda Miliaran, Lima Lainnya Terancam Pidana-Poto ilustrasi-

 

RADAR BENGKULU – Pemerintah tak tinggal diam menyikapi perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sebanyak 13 perusahaan sawit teridentifikasi melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan negara.

Dari jumlah itu, delapan perusahaan telah mengajukan mekanisme penyelesaian melalui jalur administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan lima perusahaan lainnya hingga kini belum menunjukkan itikad baik dan terancam dikenakan pidana lingkungan.

BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Banyak Harga Diskon di Booth Bengkulu Pameran FESyar Terbesar di Sumatera

Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S.Hut., M.M., mengungkapkan bahwa delapan perusahaan yang telah mengajukan permohonan ketelanjuran atau pengampunan, saat ini sedang dalam proses evaluasi dan perhitungan kerugian negara.

 

“Mereka sudah mengajukan sesuai mekanisme pasal 110A atau 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi hingga saat ini, progres mereka masih minim. Kami sudah minta pelaporan lanjutan, tapi belum juga dipenuhi,” kata Samsul.

 

Lebih lanjut dijelaskan, apabila administrasi dinyatakan lengkap, maka tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dari satuan pelaksana (Satlak) akan diturunkan untuk melakukan verifikasi lapangan. Tim ini akan menghitung luas perambahan, dampak lingkungan, serta nilai kerugian negara yang harus diganti melalui skema Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

“Jika mereka masuk kategori pasal 110A, artinya sudah memiliki izin di luar kehutanan seperti IUP, HGU, atau izin lokasi. Maka mereka wajib membayar 10 kali lipat dari kerugian negara,” jelas Samsul.

 

Kerugian tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri. Apabila perusahaan tetap tidak patuh, maka negara berhak menempuh upaya hukum secara paksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: