Banner disway

8 Perusahaan Sawit Kena Denda Miliaran, Lima Lainnya Terancam Pidana

8 Perusahaan Sawit Kena Denda Miliaran, Lima Lainnya Terancam Pidana

8 Perusahaan Sawit Kena Denda Miliaran, Lima Lainnya Terancam Pidana-Poto ilustrasi-

 

Adapun delapan perusahaan yang sudah masuk dalam jalur penyelesaian administratif antara lain. PT Agro Nusa Rafflesia, PT Sandabi Indah Lestari, PT Agri Andalas Bengkulu, PT Alno Agro Utama, PT Mitra Puding Mas, PT Mukomuko Agro Sejahtera, PT Surya Andalan Primatama, dan PT Aqgra Persada.

 

Namun, tidak semua perusahaan sawit bersikap kooperatif. Lima perusahaan lainnya belum mengajukan permohonan sama sekali dan dianggap tidak memenuhi syarat untuk menempuh jalur administratif karena masa pengajuan sudah ditutup.

 

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

PT Daria Dharma Pratama, PT. PD Pati, PT Persada Sawit Mas, PT Laras Prima Sakti, dan PT Jetropa Solution. Kelima perusahaan ini diduga kuat telah melakukan aktivitas ilegal di hutan lindung seperti HPT Air Ketahun, TWA Seblat, Bukit Rambang, hingga Air Ipuh.

 

“Kalau tidak masuk pasal 110A atau 110B, ya langsung masuk proses hukum pidana. Tidak ada toleransi,” tegas Samsul.

 

Pemerintah, lanjutnya, sudah mengantongi data spasial dan bukti-bukti kuat terkait kegiatan perambahan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, aktivitas sawit ini telah merusak kawasan penting yang masuk dalam wilayah konservasi dan daerah aliran sungai.

 

Sebagai informasi tambahan, UU No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan memberi mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan kegiatan usaha ilegal di kawasan hutan melalui dua pendekatan: administratif (bagi yang masih bisa diselesaikan) dan penegakan hukum pidana (bagi yang tidak menunjukkan niat baik).

 

“"Nanti ditetapkan melalui SK menteri kerugian negara yang harus dibayarkan. Kalau mereka tidak mau baru dilakukan upaya paksa pemerintah melalui penegakan hukum," terangnya.,” pungkas Samsul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: