Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Warga Lungkang Kule Ditetapkan Tersangka

 Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Warga Lungkang Kule Ditetapkan Tersangka

Kasatreskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio Tambunan S.Th,M.Th pada release penetapan tersangka-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - Satreskrim Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur telah menetapkan tersangka terhadap DA (39), warga Tanjung Kurung, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur diduga telah melakukan penganiayaan anak bawah umur.

Tersangka diamankan oleh anggota dikediamannya dan tidak melakukan perlawanan saat tersangka pulang dari perkebunan pada 5 September 2024. Ditetapkannya tersangka  diruangan Satreskrim Polres Kaur Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:Satlantas Polres Kaur Berbagi Air Bersih di Padang Petron

BACA JUGA:Bintara Pembina Desa Koramil Kaur Selatan Pantau Pengeboran Sumur Bor

   

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH melalui Kasatreskrim AKP.Todo Rio Tambunan S.Th,M.Th menyampaikan pada penetapan tersangka bahwa tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 Tahun.

   "Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan akan menunggu proses selanjutnya," jelasnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Meredam Konflik Tapal Batas BS-KaurBACA JUGA:Pemda Kaur Bentuk Tim Satuan Intervensi Gangguan Anti Miras

 

Dikatakannya, adapun kronologisnya, pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Desa Sukarami 1, Kecamatan Kelam Tengah, korban membawa motor dan ingin membeli BBM. Tiba-tiba tersangka langsung menendang kaki korban dan mengakibatkan korban terjatuh.

Selain itu tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan. Kemudian memukul korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 40 cm bergagang kayu warna coklat yang masih bersarung sebanyak satu kali.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Kaur Memutuskan Membentuk 7 Fraksi

BACA JUGA: Dipimpin Ketua Sementara, DPRD Kaur Periode 2024-2029 Gelar Sidang Paripurna Perdana

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu