Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Warga Lungkang Kule Ditetapkan Tersangka
Kasatreskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio Tambunan S.Th,M.Th pada release penetapan tersangka-Hendri-radarbengkulu
Namun sempat ditangkis oleh korban menggunakan lengan kanan, sarung dari parang itu terbelah dua bagian mengakibatkan lengan tangan kanan korban mengalami luka robek.
Ditambahkannya, merasa korban dianiaya langsung membuat laporan ke Polres Kaur. Dengan sigap, anggota menangkap tersangka.
BACA JUGA: ASN Kaur Jangan Berpihak kepada Peserta Pilkada
BACA JUGA:2 September 2024, Pemerintah Kabupaten Kaur Berlakukan Aplikasi E-Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara
Menurut pengakuan tersangka ia nekat melakukan pemukulan terhadap korban karena dianggap membuat anaknya malas sekolah dan selalu pulang larut malam. Akibat perbuatan tersangka, ia harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu