ASN Kaur Jangan Berpihak kepada Peserta Pilkada

 ASN Kaur  Jangan Berpihak kepada Peserta Pilkada

Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.MH sedang memberikan arahan saat memimpin apel bersama-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur  - Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.MH memimpin apel bersama di Lapangan Sekretariat Daerah, Senin 2 September 2024.

Apel bersama yang dipimpin Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH didampingi Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM dan dihadiri Kepala OPD,Kabag Setda Kaur, Camat se-Kabupaten Kaur,Kepala Puskesmas dan ASN dilingkungan Setda Kaur.
 BACA JUGA:Samsu Amanah, Politisi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur Jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kementan Salurkan Bantuan 14 Titik Sumur Bor Untuk Sawah Tadah Hujan di Kabupaten Kaur

 

Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh ASN dalam melaksanakan pilkada serentak 2024 mendatang untuk tidak memihak kepada satu peserta pemilu atau calon manapun. ASN harus menjaga netralitas sebagaimana yang diamanatkan UU ASN dan Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin ASN.

 "Ada sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu calon. Itu  berupa sanksi ringan, sanksi moral sampai ke sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
BACA JUGA:Komitmen Sukatno, Selesaikan Persoalan Banjir dan Penataan Pasar di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Kapolres Kaur Cek Kendaraan Operasional Anggota, Ini Hasilnya

   

Bersama menjaga netralitas kita sebagai ASN selama Pilkada. Ingat, ASN adalah abdi negara. Tetap profesional. Tanpa terpengaruh kepentingan politik. Soal pilihan biar nanti akan ditentukan di bilik  suara.

Setelah disahkannya APBD Perubahan 2024 oleh DPRD beberapa waktu lalu, kepada OPD terkait untuk segera menuntaskan DPA, agar program yang sudah dibuat masing-masing OPD bisa segera dilaksanakan.
 BACA JUGA:Disaksikan Bupati, Pengukuhan Pengurus DMI Kaur Berjalan Lancar

BACA JUGA:Atlet Kaur Dapat Medali Emas dan Perak dalam Kejurda PASI Tingkat Provinsi Bengkulu

 

"Untuk DPA APBD 2025 juga saya minta untuk segera disusun, dengan memperhatikan Prioritas DAK 2025," sampainya

Ia mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghimpun pendapatan asli daerah (PAD) terutama yang belum memenuhi target untuk dapat bekerja lebih giat meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan berbagai terobosan ataupun inovasi.
BACA JUGA:Empat Fraksi di DPRD Kaur Setuju Raperda APBD Perubahan 2024 Disahkan Jadi Perda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu