Tenang, PPPK Bisa Ikut Tes CPNS Asal Sesuai dengan Persyaratan Yang Ditentukan

Tenang, PPPK Bisa Ikut Tes CPNS Asal Sesuai dengan Persyaratan Yang Ditentukan

Kepala BKD-PSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi SH memberikan keterangan mengenai PPPK boleh ikut seleksi CPNS-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala BKD-PSDM Kabupaten Kaur Sifrihadi SH diruangannya Jum'at 6 September 2024.

BACA JUGA:Satlantas Polres Kaur Berbagi Air Bersih di Padang Petron

BACA JUGA:Bintara Pembina Desa Koramil Kaur Selatan Pantau Pengeboran Sumur Bor

 

Lebih lanjut ia mengatakan,   memperbolehkan PPPK di Kabupaten Kaur untuk ikut seleksi penerimaan CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. Regulasi ini memberikan kesempatan bagi PPPK untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kesempatan ini menjadi peluang bagi PPPK asal sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan," ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Meredam Konflik Tapal Batas BS-Kaur

BACA JUGA:Pemda Kaur Bentuk Tim Satuan Intervensi Gangguan Anti Miras

   

Dikatakannya, kesempatan ini diberikan bagi PPPK yang mau ikut seleksi CPNS menjadi PNS. Jika tidak lulus seleksi, maka tidak kehilangan statusnya PPPK.Begitu juga sebaliknya,  jika dinyatakan lulus seleksi CPNS, mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK.

"Dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS, tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS," katanya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Kaur Memutuskan Membentuk 7 Fraksi

BACA JUGA: Dipimpin Ketua Sementara, DPRD Kaur Periode 2024-2029 Gelar Sidang Paripurna Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu