Tenang, PPPK Bisa Ikut Tes CPNS Asal Sesuai dengan Persyaratan Yang Ditentukan

Tenang, PPPK Bisa Ikut Tes CPNS Asal Sesuai dengan Persyaratan Yang Ditentukan

Kepala BKD-PSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi SH memberikan keterangan mengenai PPPK boleh ikut seleksi CPNS-Hendri-radarbengkulu

   

Ditambahkan, syarat bagi PPPK bisa ikut seleksi CPNS telah mengabdi menjadi PPPK selama 1 tahun dan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bagi yang telah mendapatkan izin wajib membuat surat pernyataan. Artinya, mereka telah diizinkan. Akan tetapi, tetap memilih formasi yang ada di Kabupaten Kaur. Ini supaya tidak mengurangi pejabat/ASN yang ada di lingkungan Pemda Kaur.

BACA JUGA: ASN Kaur Jangan Berpihak kepada Peserta Pilkada

BACA JUGA:2 September 2024, Pemerintah Kabupaten Kaur Berlakukan Aplikasi E-Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara

   

"Berdasarkan data BKD-PSDM Kabupaten Kaur, sesuai formasi sebanyak 40 orang PPPK dilingkungan Pemda Kaur yang bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2024. Namun, hingga 5 September 2024 belum ada PPPK yang mengurus izin untuk ikut seleksi CPNS," sampainya.

Dia mengimbau bagi PPPK Kabupaten Kaur yang ingin ikut seleksi CPNS agar segera mengurus dan melengkapi persyaratannya. Ini mengingat waktu tinggal beberapa hari lagi. Batas akhir 10 September 2024. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu