Tim Hukum Paslon Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani Melapor ke Bawaslu Kasus Tanda Tangan Palsu dan Catut Nama

 Tim Hukum Paslon Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani Melapor ke Bawaslu Kasus Tanda Tangan Palsu dan Catut Nama

Kasus Pencatutan Nama Penolakan Pencalonan Pilgub, Tim Hukum Rohidin-meriani Laporkan ke Bawaslu-ist-

Hal ini akan menjadi salah satu bukti penting dalam investigasi yang diharapkan bisa dilakukan oleh Bawaslu.

"KPU sudah mengetahui siapa yang mengirim surat tersebut. Ini adalah bukti awal yang bisa ditelusuri lebih jauh oleh Bawaslu," tambah Aizan.

Ditempat yang sama Jecky Haryanto, SH, anggota tim hukum lainnya, mencurigai adanya mobilisasi terorganisir dalam pengajuan surat-surat penolakan terhadap pencalonan Rohidin. 

Berdasarkan informasi yang diterima, puluhan surat tanggapan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, namun hanya sedikit yang memenuhi panggilan untuk klarifikasi.

"Dari puluhan surat yang diajukan, hanya beberapa orang yang datang ke KPU untuk memberikan klarifikasi. Ini tentu menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres," ungkap Jecky.

Menurut Jecky, dalam sesi klarifikasi, lima orang menyatakan bahwa mereka tidak pernah membuat surat tersebut. Artinya, nama dan identitas mereka dicatut oleh pihak yang belum diketahui.

"Ini bukan kasus pencatutan biasa. Ada indikasi mobilisasi yang terencana, dan ini harus menjadi perhatian publik. Jika ini dibiarkan, proses pemilu yang seharusnya jujur dan adil bisa ternodai," tegasnya.

Kemudian Aan Julianda juga anggota Penasehat hukum Rohidin - Meriani, meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkapkan oknum atau kelompok tertentu yang diduga melakukan tindakan pencatutan tersebut.

" Bawaslu bisa meminta CCTV KPU Provinsi siapa orang yang mengantarkan laporan ini, untuk mencari tahu siap yang melakukan pencatutan indentitas ini," katanya .

Selain itu menurut Aan Julianda, Bawaslu tidak hanya menangani laporan pihaknya saja, akan tetapi di Bawaslu ada Tim Gakkumdu harus menganalisis tindakan hukum lainnya terkait dengan pencatutan indentitas ini.

 

"Ini bisa dikenakan pasal berlapis, pencatutan indentitas dan pemalsuan tandatangan," katanya . 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: