Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Gardu jadi Tersangka

 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Gardu jadi Tersangka

Mantan Kepala Desa (Kades) Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial S resmi ditetapkan tersangka-Berlian-radarbengkulu

 

Perbuatan tersangka S dalam pembentukan Bumdes Gardu Jaya, Penyertaan Modal Bumdes, serta Pengelolaan Keuangan Bumdes Periode 2017-2019 diduga telah melanggar aturan dan perundang-undangan.

“Perbuatan tersangka S telah melawan hukum, memperkaya diri dan atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian Negara/Daerah cq Desa Gardu sebesar Rp 352.594.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah," jelas Ristu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu