Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dimusnahkan

Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng siap-siap melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap-Agus-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Benteng  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), Rabu, 2 Oktober 2024.

Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai salah satu penyelesaian perkara eksekusi dalam pelaksanaan putusan hakim.

BACA JUGA: Murid MIN 1 Bengkulu Tengah Nonton Bareng Film Sejarah G30S PKI

BACA JUGA:Penjabat Bupati Lantik Hendri Donal sebagai Pj Sekda Bengkulu Tengah

 

"Tentunya yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan yakni dari perkara narkotika, pencurian, pencabulan. Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari alat panen sawit, ganja, parang, pakaian, handphone dan barang bukti lainnya," ujar Kepala Kejari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo.

Disampaikan Kajari, kegiatan pemusnahaan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Selama satu tahun pihaknya diwajibkan melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali dalam satu tahun dan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

BACA JUGA: MIN 2 Bengkulu Tengah Tanamkan Kecintaan Anak pada Seni dan Budaya Batik Shibori

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Bengkulu Tengah

 

Ditambahkan, ada 49 barang bukti yang dimusnahkan dari 16 perkara yang sudah inkrach.

"Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 16 perkara. Mulai dari narkotika jenis sabu hingga senjata tajam ikut dimusnahkan yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht di Pengadilan Tinggi," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu