Paslon dan Timses Harus Tahu Syarat Kampanye di Media Sosial

Paslon dan Timses Harus Tahu Syarat Kampanye di Media Sosial

KPU menetapkan syarat ketat kampanye di medsos yakni setiap Paslon diwajibkan mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye-Ist-

 

radarbengkuluonline.id  -Dalam sebuah pernyataan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi calon pasangan (Paslon) dan timses untuk menggunakan Medsos selama periode kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 27 November 2024. 

Namun, KPU menetapkan syarat ketat kampanye di medsos yakni setiap Paslon diwajibkan mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye.

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, Gerak-Gerik ASN Bengkulu Dipantau, Jangan Terlibat Kampanye

BACA JUGA:Suasana Pilkada Mukomuko Mulai Sensitif, Ada Mantan Pengurus Gerindra Kampanye untuk Sapuan-Wasri

Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Bengkulu memasuki fase yang menarik dengan pemanfaatan media sosial (Medsos) sebagai salah satu alat kampanye utama. 

Dodi menjelaskan, KPU Provinsi Bengkulu telah menerima pendaftaran akun kampanye dari setiap Paslon gubernur dan wakil gubernur.

Namun, jumlah akun yang diterima tidak mencapai kuota maksimal, yaitu 20 akun untuk setiap jenis platform media sosial.

“Kedua Paslon sudah mendaftar, tapi jumlahnya tidak maksimal. Ada yang hanya mendaftar 10 atau bahkan dua akun,” ungkap Dodi. 

BACA JUGA: Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan

BACA JUGA:Meriani Cawagub Bengkulu Disukai Emak-Emak Pasar Purwodadi, Satu-Satunya Perwakilan Perempuan di Pilgub

Pendaftaran ini penting agar setiap calon dapat menggunakan akun tersebut untuk menyampaikan visi, misi, serta melakukan pendidikan politik yang menjangkau masyarakat luas.

Penggunaan Medsos dalam kampanye tidak hanya memberi kemudahan dalam menyampaikan pesan, tetapi juga memungkinkan interaksi langsung dengan pemilih. 

“Akun yang didaftarkan akan digunakan untuk beragam kegiatan kampanye. Termasuk menyampaikan visi dan misi, dan mengedukasi masyarakat,” tambah Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: