Fiqh Shalat Jumat yang Kadang Terabaikan

H. Syahrul Azwar, Lc, MH.-Adam-radarbengkulu
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jumat, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela). ” (HR. Muslim, no. 857)
Jamaah shalat Jumat yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …
Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.
Dalam hadits disebutkan:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa berwudhu di hari Jumat, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).
Adab keempat: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu