Fiqh Shalat Jumat yang Kadang Terabaikan

Fiqh Shalat Jumat yang Kadang Terabaikan

H. Syahrul Azwar, Lc, MH.-Adam-radarbengkulu

“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jumat, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela). ” (HR. Muslim, no. 857)

 

Jamaah shalat Jumat yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …

 

Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.

 

Dalam hadits disebutkan:

 

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

 

“Barangsiapa berwudhu di hari Jumat, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).

 

Adab keempat: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk

 

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu